Kamis, 4 September, 2025

Daftar Anggota DPR yang Dipecat Imbas Demo Agustus 2025

TAJUKNASIONAL.COM – Gejolak politik demonstrasi besar-besaran sepanjang Agustus 2025 berbuntut panjang.

Sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partai masing-masing.

Aksi unjuk rasa yang awalnya bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap kinerja DPR, berubah menjadi kericuhan di sejumlah kota.

Dampaknya melumpuhkan transportasi umum serta menyebabkan kerusakan fasilitas publik.

Baca juga: Profil Uya Kuya, Dari Pesulap Sampai Jadi Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Demonstrasi itu juga memunculkan gelombang kritik tajam terhadap perilaku anggota DPR.

Akhirnya, sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kader mereka dari kursi parlemen.

1. Adies Kadir – Partai Golkar

Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar.

Adies sebelumnya menuai kritik publik usai menguraikan rencana kenaikan tunjangan anggota dewan.

Meski pernyataannya sempat ia ralat, polemik terlanjur meluas.

2. Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) – PAN

Dewan Pimpinan Pusat PAN memutuskan menonaktifkan dua kader populernya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya, dari Fraksi PAN DPR RI.

Kontroversi bermula dari unggahan Eko Patrio di akun TikTok pribadinya, menampilkan video parodi bernuansa “DJ sound horeg” sebagai respons atas kritik masyarakat terhadap anggota DPR yang berjoget pada Sidang Tahunan MPR RI 2025.

Video itu menuai kecaman publik karena dianggap tidak pantas di tengah kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang sulit.

Baca juga: PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR RI

Dalam rekaman yang viral, terlihat Uya Kuya ikut berjoget. Keduanya akhirnya meminta maaf melalui video klarifikasi.

3. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach – Partai NasDem

Langkah serupa diambil Partai NasDem. Ketua Umum NasDem Surya Paloh bersama Sekjen Hermawi Taslim resmi menandatangani keputusan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI. Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2025.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini