Kamis, 15 Januari, 2026

Baleg DPR RI Dorong Pembentukan LPS Koperasi untuk Lindungi Nasabah

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rizal Bawazier menilai pemerintah perlu membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai upaya melindungi nasabah dan anggota koperasi.

Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Rizal menilai, selama ini berbagai persoalan kerap menimpa koperasi, mulai dari penyelewengan hingga kegagalan pengelolaan yang berujung pada kerugian anggota.

Dengan adanya LPS Koperasi, persoalan tersebut diharapkan dapat ditangani secara lebih sistematis dan terukur.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Jadi Sorotan, DPR RI Siapkan Pengawasan Ketat 2026

“Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian masih berjalan di Badan Legislasi,” kata Rizal dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Politisi Fraksi PKS tersebut menambahkan, pembentukan LPS Koperasi menjadi semakin relevan seiring dengan diluncurkannya program Koperasi Merah Putih oleh pemerintah.

Program tersebut bertujuan memperkuat koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, sehingga memerlukan dukungan regulasi yang kuat dan komprehensif.

Selain soal LPS Koperasi, Baleg DPR RI juga membahas sejumlah aspek lain dalam RUU Perkoperasian, termasuk sistem keanggotaan koperasi.

Rizal menjelaskan bahwa mekanisme keanggotaan nantinya akan diserahkan sepenuhnya pada aturan internal koperasi, sesuai dengan prinsip kemandirian dan kekeluargaan.

“Ada beberapa (pembahasan RUU Koperasi). Tapi yang paling penting itu (LPS Koperasi),” kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.

Baca Juga: DPR RI–Korea Selatan Jajaki Kerja Sama Digital Currency Masuk Skema APBN

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan ini menjadi langkah awal menuju pembaruan regulasi koperasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga mendorong percepatan pengesahan RUU Perkoperasian yang baru.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini