TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menegaskan bahwa seluruh pelaku penyiaran wajib mematuhi ketentuan perizinan.
Hal ini ia sampaikan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran bersama pemangku kepentingan di Surabaya, Jumat (26/9/2025).
Menurut Abraham, baik media konvensional maupun platform digital harus mengantongi izin resmi sebagai syarat utama untuk beroperasi.
“Semua platform, baik konvensional maupun digital, wajib memiliki izin. Kalau tidak ada izin, tidak boleh beroperasi. Hakikatnya seperti itu,” tegas politisi Golkar tersebut.
Baca Juga:Serikat Buruh Meminta DPR RI Atur Rasio Upah dalam RUU Ketenagakerjaan, Usulkan Skema 1:5:10
Izin Penyiaran Adalah Perlindungan Hukum
Abraham menjelaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus jaminan agar konten yang disiarkan sesuai regulasi.
Ia menyoroti masih banyaknya radio swasta yang belum memiliki izin resmi.
“Maka saya sampaikan kepada teman-teman radio swasta yang belum punya izin, itu tidak boleh dibiarkan. Harus disurati dan ditegaskan oleh KPID agar mereka tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi izin. Izin itu adalah rohnya mereka untuk bergerak,” ungkapnya.
Politisi Golkar tersebut juga menekankan pentingnya peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam mengawasi kepatuhan penyelenggara siaran.
Dengan pengawasan yang ketat, publik akan terlindungi dari potensi siaran yang tidak sesuai standar kualitas, akurasi, dan nilai edukasi.
Harapan Revisi UU Penyiaran
Abraham turut menyoroti tantangan perbedaan regulasi di tingkat pusat dan daerah yang kerap menimbulkan hambatan.
Ia berharap revisi UU Penyiaran bisa menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan menyatukan berbagai aturan yang ada.