Salah satunya dengan membantu proses legalisasi sarana ibadah yang telah berdiri di luar area perumahan.
Pemerintah daerah diminta memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Mushola Ar Rahman, agar keberadaannya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Baca Juga: DPR RI Ingatkan Menkeu Purbaya: Jangan Sibuk Komentari Kementerian Lain
“Komisi III DPR RI meminta Pemkab Bekasi berperan aktif memberikan akses dan dukungan terhadap sarana ibadah warga, serta membantu proses penerbitan izin PBG bagi musala yang berada di luar cluster,” pungkas Habiburokhman.
Langkah tegas DPR ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi pengembang lain di seluruh Indonesia, agar selalu menghormati hak konstitusional warga dalam menjalankan ibadah, tanpa mengabaikan aspek keamanan lingkungan perumahan.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI