Senin, 27 Oktober, 2025

Anggota DPR RI Tegaskan APBN Tak Boleh Jadi Penyangga Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

TAJUKNASIONAL.COM  Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak membebankan pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menilai langkah tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung. Kondisi itu justru memperberat keuangan negara yang saat ini sudah dalam keadaan terbatas,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Politikus Fraksi PKS itu juga menyampaikan dukungannya terhadap sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya yang menolak agar utang proyek KCJB dibayar menggunakan APBN.

Menurutnya, proyek infrastruktur tersebut memang bermasalah sejak tahap perencanaan.

“Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030. Bahkan, Menhub saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan bakal sulit dibayar,” paparnya.

Baca Juga: DPR RI Dukung Menkeu Purbaya Hentikan Impor Pakaian Bekas, Industri Tekstil Kembali Bangki

BUMN Rugi Triliunan, Whoosh Dinilai Tidak Efisien

Anis juga menyoroti kondisi keuangan perusahaan yang terlibat dalam proyek kereta cepat.

Berdasarkan laporan keuangan, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)—anak usaha PT KAI dan pemegang saham utama PT KCIC—mencatatkan kerugian Rp4,195 triliun pada 2024, serta kembali merugi Rp1,625 triliun pada semester I-2025.

“Menurut data BPS, Kereta Cepat hanya ramai saat musim liburan saja, padahal biaya investasi dan operasionalnya sangat tinggi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Anis, harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar setiap proyek strategis nasional benar-benar ditimbang secara matang antara manfaat dan risikonya.

“BUMN yang awalnya sehat kini harus menanggung beban utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek penugasan presiden terdahulu. Padahal para pembantunya sudah memberikan peringatan sejak awal,” tegasnya.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Pengembang Wajib Hormati Hak Warga Beribadah di Bekasi

Peran Danantara dan Tata Kelola Keuangan Negara

Selain itu, Anis menyoroti pentingnya tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengatur bahwa dividen BUMN disetorkan ke Danantara, bukan langsung ke APBN.

“Karena itu, Danantara harus mampu mengelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” kata Anis.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa APBN harus menjadi pelindung rakyat, bukan penyangga risiko bisnis.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini