Senin, 23 Juni, 2025

Dorong Perhutani Jadi Pengelola Hutan yang Pro-Rakyat, BAKN Desak Revisi Dasar Hukum

Hutan sebagai Sumber Kehidupan, Bukan Sekadar Komoditas

Andreas menyoroti perlunya melihat hutan sebagai sumber daya multifungsi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan kesehatan dan penghidupan—tentunya dengan tetap menjaga kelestarian ekologinya. Ia menilai Perhutani harus menjadi jembatan antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

“Harus ada model pengelolaan hutan yang kolaboratif. Masyarakat bisa mengakses hasil hutan non-kayu untuk penghidupan, tapi tetap dalam koridor perlindungan lingkungan,” jelas legislator dari Dapil Malang Raya itu.

Perluas Kolaborasi Sosial dalam Tata Kelola Kehutanan

Menurut Andreas, langkah menuju Perhutani yang humanistik dan berkelanjutan memerlukan kemauan politik serta perangkat hukum yang mendukung. BAKN DPR RI, kata dia, siap mendorong lahirnya regulasi baru yang mewajibkan Perhutani membangun kemitraan langsung dengan masyarakat sekitar hutan.

“Kolaborasi dengan masyarakat lokal bukan pilihan, tapi kebutuhan. Kita harus akui, sebagian fungsi pelayanan umum oleh Perhutani masih belum optimal. Ini yang harus diperkuat melalui regulasi,” tegasnya.

Dalam kerangka pengawasan keuangan negara, BAKN menilai penting untuk meninjau kembali bagaimana anggaran dan sumber daya Perhutani dialokasikan agar benar-benar menyentuh fungsi sosial kehutanan.

Melalui kunjungan ke lapangan ini, BAKN ingin memastikan bahwa fungsi pelayanan umum Perum Perhutani tak hanya sebatas jargon, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik. Revisi dan penguatan dasar hukum pun dinilai sebagai langkah awal untuk mengubah wajah pengelolaan hutan Indonesia—menjadi lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Klik Disini

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini