TAJUKNASIONAL.COM — Langkah legislatif untuk mengatur sektor transportasi berbasis aplikasi mulai mendapat angin segar. Komisi V DPR RI resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan berbagai asosiasi pengemudi transportasi online dari seluruh Indonesia, Rabu (21/5/2025), sebagai langkah awal menuju pembentukan RUU Angkutan Online.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut bahwa skala RDPU kali ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah pembahasan isu angkutan online di parlemen.
“Ini pertemuan paling besar dan lengkap antara DPR dan komunitas pengemudi online. Kami menyimak langsung aspirasi dari akar rumput,” ujar Lasarus di ruang rapat Komisi V, Kompleks Parlemen, Senayan.
Lasarus menekankan bahwa isu angkutan digital tidak hanya menyangkut soal transportasi semata. Oleh sebab itu, ia menilai pembahasan RUU ini idealnya dilakukan lewat Panitia Khusus (Pansus), bukan sekadar Panitia Kerja (Panja) Komisi V.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Siap Gelar Aksi Nasional, Layanan Digital Berpotensi Lumpuh Seharian