TajukPolitik – Usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, perihal perwira aktif TNI masuk ke pemerintahan ditolak mentah-mentah oleh Presiden Jokowi.
menjadi polemik beberapa waktu terakhir.
Presiden bilang, belum ada kebutuhan yang mendesak untuk menempatkan unsur militer di pemerintahan.
Mulanya, Luhut usul supaya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) direvisi dengan memuat pasal yang membolehkan perwira aktif TNI bertugas di kementerian/lembaga.
Ide ini, kata Luhut, telah dia gagas sejak menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” katanya dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).