Kamis, 8 Januari, 2026

Ustaz Cabuli 8 Santriwati di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

TAJUKNASIONAL.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia terhadap M Sanhan (51), pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, yang terbukti mencabuli delapan santriwati di lingkungan pesantrennya.

Putusan ini dinilai telah merusak citra lembaga pendidikan serta mencederai nilai agama yang digunakan pelaku sebagai tameng.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, bersama hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa menggunakan lingkungan pesantren sebagai modus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa yang dilakukan menggunakan simbol agama di antaranya di pondok pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam,” kata Jubir PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, saat menyampaikan pertimbangan hakim, Rabu (10/12).

Baca Juga: KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara Edisi HAKORDIA 2025, Mulai Smartphone hingga Tanah Rp5 Miliar

Hakim juga menilai tindak pencabulan tersebut menyebabkan kekhawatiran orang tua terhadap keamanan anak saat belajar di pondok pesantren.

“[Perbuatan terdakwa] dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di pondok pesantren,” ujar Jetha.

Selain mengakibatkan trauma mendalam, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban mengalami trauma mendalam, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan,” katanya.

Majelis juga memasukkan sikap terdakwa yang berbelit, tidak menyesali perbuatannya, serta meresahkan masyarakat sebagai alasan pemberatan.

Disebutkan pula bahwa tidak ada pertimbangan yang meringankan.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini