Senin, 5 Mei, 2025

Tanggapi Pemberian IUP Tambang untuk Ormas, Demokrat: Menghilangkan Pertambangan Ilegal

TajukPolitik – Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo, menilai pemberian IUP Tambang untuk Ormas keagamaan dapat menjadi langkah efektif untuk mengatasi permasalahan pertambangan ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

“Dengan dibukanya kesempatan pengelolaan IUP ke banyak pihak, dapat menghilangkan pertambangan ilegal yang selama ini masih marak terjadi,” ucap Sartono pada Selasa (4/6).

Sartono berharap ke depan, dunia pertambangan dalam negeri dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemindahtanganan maupun perpanjangan IUP harus melalui persetujuan menteri terkait.

“Sehingga pemindahtanganan maupun perpanjangan, tentu harus melalui persetujuan menteri,” sambungnya.

Terkait dengan Presiden yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Sartono melihatnya sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan investasi asing yang strategis.

Menurutnya, PP ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara.

“Dengan catatan PP tersebut dimaksudkan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan regulasi, yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara,” tuturnya.

Sartono juga menekankan bahwa kebijakan ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengutamakan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, Sartono menyinggung tentang PP terbaru mengenai perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia. Ia berharap bahwa perpanjangan yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses negosiasi yang transparan dan adil.

“Terkait dengan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia, pemerintah selalu berusaha untuk memastikan bahwa setiap perpanjangan operasi dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melalui proses negosiasi yang transparan dan adil,” kata Sartono.

Sartono menegaskan bahwa tujuan utama dari perpanjangan operasi tersebut adalah untuk mengoptimalkan manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia. Manfaat ini mencakup penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja yang signifikan.

“Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia, termasuk dari segi penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja,” tandasnya.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Langkah ini tidak hanya akan menekan praktik-praktik pertambangan ilegal, tetapi juga memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola secara optimal untuk kemakmuran rakyat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini