TAJUKNASIONAL.COM Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri untuk mengumandangkan Selawat Busyro setiap pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan setelah penyanyian lagu Indonesia Raya dan ditetapkan berlaku serentak di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seluruh ASN wajib mengumandangkan selawat busyro setiap harinya pada pukul 10.00 WIB atau usai menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/11).
Kewajiban tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai pemutaran atau pembacaan Selawat Busyro di lingkungan pemerintahan.
Melalui SE ini, Pemprov Kepri ingin memastikan seluruh perangkat kerja mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: AHY Akan Sampaikan Pidato Politik, Bertajuk Indonesia Kuat, Maju dan Makin Berperan di Dunia
Ansar menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperkuat spiritualitas serta membangun kultur keagamaan di lingkungan ASN.
Menurutnya, pembacaan Selawat Busyro diyakini dapat memberikan semangat, ketenangan batin, serta menguatkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.
“Kita sudah menetapkan Kepri sebagai provinsi berselawat. Ini bentuk rasa cinta dan penghormatan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW,” tuturnya.
Selain menumbuhkan kecintaan kepada Rasulullah, Ansar berharap pembiasaan berselawat dapat mendatangkan rahmat serta keberkahan bagi daerah.
Ia menilai bahwa nilai-nilai religius yang dibangun melalui kebijakan ini akan berdampak pada kualitas akhlak ASN sekaligus memengaruhi arah pembangunan daerah yang lebih baik.
Baca Juga: Banjir Produk Impor, UMKM Terancam, DPR RI Tekan Pemerintah Atur Thrifting
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kepri ingin menegaskan identitas Kepri sebagai provinsi yang menjunjung nilai religiusitas.
Ansar menegaskan bahwa pembacaan selawat bukan hanya tradisi, tetapi juga sarana membangun karakter pegawai negeri maupun masyarakat secara umum.
“Kebiasaan ini bertujuan membangun akhlak dan keimanan para pegawai ASN maupun umat muslim,” pungkasnya.
Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Ansar ini pun memancing perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan aspek toleransi dalam ruang publik.



