Selain mengamankan tersangka R, polisi juga mengangkut seluruh barang bukti dari dalam rumah kontrakan.
Baca Juga:Â Imas Aan Soroti Pungli, Ladang Ganja, dan Pembalakan Liar di Hutan Garut-Tasik
Ratusan batang tanaman ganja dibawa keluar menggunakan dua truk milik Polres Jombang. Sejumlah peralatan elektronik, seperti lampu khusus tanaman dan perangkat pendukung lainnya, turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, tersangka R masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


