Minggu, 1 Februari, 2026

Rocky Gerung Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi: “Mencurigai Itu Bagian Penting dari Pengetahuan”

TAJUKNASIONAL.COM Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1).

Kehadiran Rocky merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang menjerat sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Rocky diketahui menjadi saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rocky menyampaikan bahwa dirinya akan menjelaskan kepada penyidik mengenai metodologi penelitian, khususnya dalam konteks riset dan kecurigaan akademik.

“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” kata Rocky di Polda Metro Jaya, Selasa.

Rocky menambahkan, latar belakangnya sebagai pengajar metodologi menjadi dasar pandangannya dalam perkara ini. “Karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematik, fisika, biologi, stem cell, fungsi neurotransmitter. Kan gitu. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” sambungnya.

Baca Juga: Rekrut 11 Kader PSI ke Tim Forestry and Other Land Use, Rocky Gerung Tegaskan Raja Juli Antoni Lakukan Nepotisme

Dalam keterangannya, Rocky juga menilai tindakan Roy Suryo dan pihak lain yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi merupakan hak warga negara. Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam tindakan bertanya kepada seorang kepala negara.

“Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazah mu mana? asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena Kepala Negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia enggak mau jawab,” ucap Rocky.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa riset atau penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan kawan-kawan mengikuti prosedur ilmiah yang sah. Rocky menekankan bahwa riset bersifat dinamis dan dapat berkembang seiring munculnya data baru, sehingga tidak bisa serta-merta dipidanakan.

“Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset,” tutur dia.

“Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset aja, kan. Kan, apa susahnya tuh. Jadi, di mana pidanaannya di situ. Kan, enggak pidana apa-apa, kan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ada Sesuatu yang Disembunyikan, Rocky Gerung Tak Percaya Pertemuan Budi Arie dan Jokowi Hanya Silaturahmi Biasa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini