Rabu, 4 Februari, 2026

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba COD, Sabu hingga Ekstasi Disita

TAJUKNASIONAL.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi membongkar peredaran sabu, ekstasi, serta narkotika sintetis dengan modus transaksi langsung atau cash on delivery (COD), termasuk pengoperasian industri rumahan (home industry) narkotika sintetis.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan terhadap peredaran narkotika lintas wilayah,” kata Boy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang masing-masing berinisial AS (42), RC (26), MA (30), SA (32), dan SAS (27). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni Pamulang (Kota Tangerang Selatan), Cilandak (Jakarta Selatan), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Duren Sawit (Jakarta Timur), dan Tebet (Jakarta Selatan).

Baca Juga:

Menurut Boy, para tersangka menjalankan dua modus utama dalam menjalankan aksinya. Selain melakukan transaksi narkotika secara langsung dengan sistem COD, mereka juga mengoperasikan home industry untuk memproduksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.

“Modus operandi para tersangka, yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD serta menjalankan ‘home industry’ produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” ujar Boy.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan jumlah signifikan. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram beserta alat-alat pendukung produksi.

Selain itu, turut disita 50 butir ekstasi dengan berat bruto 20,3 gram, serta satu unit pod merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate seberat 28 gram.

Boy menambahkan, sabu yang disita tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sementara narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA yang disita berpotensi diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar, serta dapat menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.

Baca Juga: Penggerebekan Narkoba di Sibolangit: Polisi Tangkap 10 Orang di Bumi Perkemahan Pramuka yang Disalahgunakan

Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Boy juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini