Kamis, 8 Januari, 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

TAJUKNASIONAL.COM Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Eks Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Proyek PJUTS 2020

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Reonald menyebutkan bahwa hal itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana lantaran yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

“Yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta dilakukan reschedule pemeriksaan pada 7 Januari. Belum ada informasi lanjutan apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” jelas Reonald.

Baca Juga: Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Kasus ini menambah panjang polemik hukum antara Richard Lee dan Doktif Samira Farahnaz. Sebelumnya, Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Doktif telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini