TajukPolitik – Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menjelaskan soal aliran dana sebesar Rp50 juta yang masuk ke rekeningnya dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
Hinca mengatakan uang Rp50 juta yang diungkap jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ricky di Pengadilan Tipikor Makassar itu merupakan uang duka yang diberikan Ricky kepada dirinya pada 2020 lalu.
“Saya cek tanggalnya, baru saya paham kalau dana itu adalah uang kedukaan atas meninggalnya ibu saya Februari 2020 di Kisaran, Asahan, yang disampaikan RHP sebagai kader Partai Demokrat, jauh sebelum RHP menjalani proses hukum,” kata Hinca, Kamis (3/8).
Hinca Pandjaitan menyebut ia menghormati uang kedukaan yang diberikan Ricky kepadanya kala itu. Ia mengatakan uang tersebut diberikan Ricky kepadanya murni sebagai bentuk kekerabatan.
Menurut Hinca, dirinya sudah menjelaskan perihal aliran dana itu kepada KPK saat dirinya dipanggil sebagai saksi beberapa waktu lalu.
“Saya sudah jelaskan kepada penyidik KPK. Dan karena ternyata kemudian diketahui menjadi bermasalah hukum, tentu saya kembalikan dana itu ke negara. Dan sudah diterima penyidik KPK. Sama sekali saya tidak tahu sebelumnya kalau sumber dana itu bermasalah pada masa itu,” ujar dia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (2/8), jaksa KPK mendakwa Ricky melakukan TPPU senilai Rp211 miliar. Uang hasil dugaan suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak.
Salah satunya ke Hinca yang merupakan sesama kader Demokrat sebesar Rp50 juta. Selain itu juga untuk acara Partai Demokrat sebesar Rp1,5 miliar.
Perihal uang sumbangan ke Demokrat itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uang tersebut sudah disita KPK usai mereka memeriksa Reyhan Khalifa pada 23 Mei 2023 lalu.
Ricky didakwa dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KHUP. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.