Minggu, 14 Desember, 2025

Pemerintah Tindak 8 Perusahaan Pemicu Banjir Bandang: Izin Dicabut, Sanksi Menanti

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut izin delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab memburuknya banjir bandang dan longsor hebat di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai rapat bersama Komisi XII DPR pada Kamis (3/12).

Hanif menyatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan dari aspek perizinan setelah bencana besar melanda sejumlah wilayah tersebut.

Ia menegaskan pemerintah mengambil langkah tegas dengan menarik izin operasional perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.

“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif.

Dari delapan perusahaan yang menjadi perhatian, KLH baru mendata tujuh di antaranya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Tangani Banjir dan Longsor di Sumatra, Instruksi dari Presiden Sudah Diterbitkan

Meski begitu, Hanif memastikan seluruh perusahaan tersebut akan diperiksa secara menyeluruh, termasuk satu perusahaan yang selama ini belum aktif beroperasi.

“Saat ini baru terdata tujuh dari delapan. Delapannya sebenarnya belum aktif, tapi kami akan dalami lagi. Jadi ini yang di Batang Toru ya. Tetapi tentu kita harus adil,” tambahnya.

KLH telah menjadwalkan pemanggilan delapan perusahaan tersebut pada Senin (8/12) mendatang.

Pemeriksaan akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH untuk menggali peran masing-masing perusahaan dalam memperparah kondisi lingkungan di Sumbar, Sumut, dan Aceh.

Hanif menegaskan bahwa pemerintah tak hanya melihat persoalan ini sebagai pelanggaran administratif.

Mengingat besarnya korban jiwa, upaya penegakan hukum pidana juga akan ditempuh.

“Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul,” tegasnya.

Selain dugaan pelanggaran izin, Hanif mengungkapkan adanya kerusakan hutan yang signifikan di kawasan hulu.

Baca Juga: Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, Mentrans Percepat Penanganan Banjir di Kawasan Transmigrasi Aceh

Berdasarkan data KLH, dari total 340 ribu hektare hutan, sekitar 50 ribu hektare di antaranya kini berubah menjadi lahan kering tanpa tutupan pohon.

Kondisi itu memicu meningkatnya risiko banjir dan longsor ketika hujan turun.

“Dari 340 ribu hektare mungkin 50-an ribu di hulunya, itu dalam bentuk lahan kering. Tidak ada pohon di atasnya, sehingga begitu hujan sedikit, ya sudah kita bayangkan,” jelas Hanif.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini