TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah terus berupaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pembangunan rumah untuk MBR.
Baca juga: Menko AHY Dorong Skema Pembiayaan Iklim untuk Perumahan Inklusif di Forum BRICS
Kebijakan tersebut resmi diterapkan setelah Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 November 2024.
Melalui SKB itu, pemerintah daerah diminta untuk membebaskan BPHTB dan retribusi PBG dalam pembangunan rumah layak huni bagi MBR.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan kepemilikan rumah di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi muda.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021 tercatat sekitar 12,7 juta rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah sendiri, dan sekitar 84 persen di antaranya atau 10,7 juta termasuk kategori MBR.
Sementara itu, harga hunian yang terus meningkat membuat generasi muda semakin sulit membeli rumah.
Data tahun 2019 menunjukkan, dari sekitar 81 juta generasi milenial di Indonesia, hanya 38 persen yang berusia 26–30 tahun dan 40 persen yang berusia 31–35 tahun yang telah memiliki rumah.
BPS mencatat adanya tren positif dalam peningkatan akses terhadap hunian layak. Hingga tahun 2024, tercatat penambahan sekitar 1,5 juta rumah tangga yang berhasil memiliki tempat tinggal layak.
Pemerintah berharap kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini dapat mempercepat tren positif tersebut dan membantu mewujudkan impian masyarakat untuk memiliki rumah sendiri.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



