TajukPolitik – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melontarkan sindiran pedas kepada politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli.
Haris Pertama menilai kader Nahdatul Ulama (NU) ini tidak paham soal agama, tapi selalu bicara soal agama.
“Otaknya kemana ya ini manusia?” kata Haris Pertama melalui akun Twitter @knpiharis, seperti dikutip pada Selasa, 28 Juni 2022.
“Tidak paham tentang agama, tapi selalu bicara agama. Manusia seperti ini harus di rukyah,” sambungnya.
Haris Pertama mengatakan hal ini sebagai respons terhadap Guntur Romli yang menyebut Alquran tidak mengharamkan pernikahan beda agama.
Pada Maret lalu, Guntur Romli memang membahas soal perkikahan beda agama melalui kanal YouTube Cokro TV.
Video tersebut berjudul “Nikah Beda Agama Halal Dalam Al-Quran, Ini Ayatnya‼”
Melalui akun Twitter resminya, @GunRomli, Guntur Romli mengatakan bahwa orang yang mengharamkan pernikahan beda agama salah mengutip ayat.
“Yang mengharamkan, salah kutip ayat!” cuitnya pada 11 Maret 2022.
Dilansir dari Poskota, Guntur Romli mengatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan pernikahan agama yang sebenarnya halal dalam Alquran.
“Dalam hal ini MUI telah mengharamkan sesuatu yang sebenarnya halal dalam Al quran,” katanya.
Guntur Romli mengutip Alquran surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi, “Hari ini dihalalkan bagimu (segala) yang baik dan makanan ahlul kitab halal bagimu. Dan makananmu pun halal bagi mereka, (halal bagimu untuk dikawini) perempuan-perempuan baik di antara orang mukmin. Dan (juga) perempuan-perempuan baik di antara mereka yang menerima Al-kitab sebelum kamu”.
Guntur Romli menekankan bahwa Allah menghalalkan pernikahan lelaki Muslim dengan perempuan ahlul kitab.
“Siapa yang menghalalkan menikah dengan perempuan-perempuan ahlul kitab? Yaitu Allah SWT!” tegasnya.
Pernikahan beda agama menjadi salah satu topik paling banyak diperbincangkan publik belakangan ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga ikut berkomentar.
Ma’ruf dengan tegas menyatakan bahwa, meski ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pernikahan beda agama tetap haram berdasarkan fatwa MUI.
“Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan,” kata Ma’ruf di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun fatwa MUI tersebut yakni Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005.
Fatwa itu menyatakan ‘Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah’.