Komarudin menekankan tanggung jawab moral seorang pemimpin, sedangkan PSI mempertahankan pandangan bahwa Gibran tidak perlu mundur.
Perbedaan tersebut perlu dibaca dengan membedakan pertimbangan hukum MK, tafsir politik para tokoh, dan konsekuensi hukum dari putusan.
Pernyataan Komarudin maupun tanggapan PSI merupakan pandangan politik masing-masing, bukan amar putusan MK yang memerintahkan Gibran mengundurkan diri.
