OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring yang mencurigakan. Informasi tersebut dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


