Sabtu, 10 Mei, 2025

Menteri PKP Segera Bentuk BP3 untuk Percepat Pembangunan Rumah Rakyat

TajukNasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan bahwa pemerintah segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai upaya mempercepat pembangunan rumah rakyat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Cipta Kerja guna memastikan penyediaan hunian yang lebih merata dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam pernyataannya setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Maruarar menjelaskan bahwa BP3 akan mengedepankan prinsip keadilan dalam kepemilikan rumah.

“BP3 akan menerapkan konsep hunian berimbang, di mana setiap pengembang yang membangun satu rumah mewah wajib membangun dua rumah kelas menengah dan tiga rumah sederhana. Ini sejalan dengan asas keadilan sosial yang selalu ditekankan oleh Presiden,” ujar Maruarar.

Fokus pada Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Maruarar juga melaporkan kepada Presiden bahwa pemerintah telah berhasil membangun dan menyalurkan lebih dari 130.000 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Presiden menegaskan bahwa kebijakan perumahan yang prorakyat harus terus disosialisasikan secara luas agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penghapusan beberapa beban biaya dalam kepemilikan rumah subsidi, termasuk:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Turun dari 5 persen menjadi 0 persen.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Digratiskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 November 2024.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2025.

Maruarar menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah. “Kami akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat tersosialisasi dengan baik hingga ke daerah-daerah agar benar-benar bermanfaat bagi MBR,” tambahnya.

Pemerintah berharap dengan adanya BP3 dan berbagai kebijakan pro-rakyat ini, masyarakat dapat lebih mudah memiliki hunian layak dengan biaya yang lebih terjangkau, serta mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini