TajukNasional Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat regulasi terkait angkutan jalan, terutama mengenai kendaraan truk bermuatan berlebih atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Load). Pernyataan ini disampaikan oleh AHY menyusul meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat, yang kerap membawa risiko besar bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kerjasama intensif sedang dilakukan dengan Menteri Perhubungan Pak Dudy dan timnya untuk menegakkan regulasi yang lebih ketat terhadap kendaraan ODOL,” ujar menko AHY saat diwawancarai di kawasan JCC, Senayan, pada Rabu, 13 November 2024.
Menurutnya, pengetatan regulasi ini diperlukan karena dampak dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL semakin mengkhawatirkan, bahkan seringkali mengakibatkan korban jiwa. “Kita harus serius melihat persoalan ini. Saat terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, dampaknya sangat besar, dan ini bukan hal yang bisa dianggap remeh,” tambahnya.
Kendaraan ODOL, yang sering kali membawa muatan berlebih atau melampaui ukuran standar, tidak hanya merusak infrastruktur jalan tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Menurut AHY, dampak kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL tidak hanya dirasakan di jalan-jalan besar, tetapi juga di jalan-jalan kecil.
“Kecelakaan yang melibatkan ODOL sering menimbulkan dampak yang tragis, baik bagi pengemudi maupun masyarakat di sekitar,” tegas AHY. Dengan latar belakang inilah, pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas agar insiden semacam ini tidak terus terjadi.
AHY menyebutkan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang tidak hanya memperketat peraturan teknis mengenai ukuran dan kapasitas kendaraan, tetapi juga menekankan pada mekanisme penegakan hukum yang lebih serius. “Kami berencana untuk mengimplementasikan sistem enforcement yang komprehensif, termasuk pemberian sanksi atau denda bagi pelanggar, serta penghargaan bagi mereka yang patuh. Ini bukan hanya soal regulasi di atas kertas, tetapi juga bagaimana regulasi tersebut dapat benar-benar diterapkan di lapangan,” ungkap AHY.
Selain itu, AHY menekankan pentingnya kesadaran dari kalangan industri dan dunia usaha agar tidak mengutamakan efisiensi dan biaya murah dengan mengorbankan keselamatan di jalan. “Keselamatan pengguna jalan harus diutamakan. Jangan sampai demi alasan ekonomi dan efisiensi, para pelaku industri justru mengabaikan regulasi yang ada dan menyebabkan risiko besar bagi masyarakat,” jelas AHY.
Menurutnya, regulasi yang diperketat ini tidak hanya untuk menjamin keamanan di jalan raya tetapi juga untuk memastikan infrastruktur jalan tetap terjaga.
Langkah pemerintah dalam mengatur ulang regulasi ODOL diharapkan dapat mengurangi frekuensi kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan besar, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman.