TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang dinilai berhasil menunjukkan kinerja baik dalam penanganan stunting pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.
Mengutip isi keputusan itu, pemerintah menetapkan bahwa dana insentif fiskal diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang menunjukkan kinerja optimal dalam menurunkan angka stunting di wilayahnya.
“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,”
demikian bunyi KMK 330/2025 seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/11).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Pemda Percepat Belanja APBD 2025 untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Besaran insentif tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, melalui KMK 353/2024 yang diteken oleh Sri Mulyani Indrawati, alokasi dana insentif mencapai Rp775 miliar.
Selain itu, jumlah penerima juga berkurang dari 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota menjadi hanya 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota pada tahun ini.
Untuk kategori provinsi, penerima insentif fiskal penurunan stunting tahun 2025 adalah:
Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sementara untuk kabupaten, sejumlah daerah yang masuk daftar penerima antara lain:
Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, Tuban, Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siap Turun Tangan Jika Dana Kopdes Merah Putih dari Himbara Masih Seret
Adapun untuk kota, penerima insentif meliputi:
Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.
Mendukung Mandat Perpres 71/2021 tentang Penurunan Stunting
Pemberian insentif ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat mendorong pemda agar lebih optimal dalam melaksanakan program lintas sektor untuk menurunkan prevalensi stunting di Indonesia.
Berdasarkan lampiran KMK 330/2025, dana insentif tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan seperti program pendidikan, penyediaan farmasi dan alat kesehatan, penyediaan air minum bersih, pengelolaan sampah dan limbah, pengembangan permukiman, serta ketahanan pangan.


