TajukNasional Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengapresiasi para pelaku usaha angkutan logistik yang mematuhi aturan selama periode mudik dan balik Idulfitri 1446 H. Kepatuhan ini dinilai berkontribusi besar terhadap kelancaran arus lalu lintas dan distribusi barang.
“Langkah ini sangat membantu kelancaran distribusi serta menjaga keselamatan di jalan raya,” ujar Menhub, Selasa (8/4/2025).
Pada musim Lebaran 2025, pemerintah memfungsikan Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) untuk melayani kendaraan besar yang tetap diizinkan beroperasi. Menhub juga meninjau langsung kesiapan fasilitas di Pelabuhan BBJ.
“Layanan untuk masyarakat harus optimal. Di Pelabuhan BBJ sudah tersedia konsumsi, toilet, ruang istirahat, dan ruang cuci,” jelasnya.
Pengaturan operasional angkutan barang selama masa Lebaran diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara beberapa instansi, termasuk Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, dan Ditjen Bina Marga.
SKB tersebut membatasi kendaraan angkutan barang bertonase besar—seperti truk sumbu tiga ke atas dan pengangkut hasil tambang—beroperasi di ruas tol maupun non-tol, terhitung mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, motor program mudik gratis, dan barang kebutuhan pokok.