Mengapa Pasal ‘Gibran Banget’ di PKPU 19/2023 Dipersoalkan Doli Kurnia?

Bagaimana dengan Putusan MK soal Gibran?

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Pada 19 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Prabowo-Gibran kemudian mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Namun, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan kewenangan penyelesaian sengketa setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden. 

Putusan tersebut tidak secara langsung menetapkan bahwa Pasal 18 ayat (3) diselundupkan.

Karena itu, penelusuran dokumen pembentukan PKPU dan keterangan para pihak tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana norma tersebut dirumuskan dan disahkan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini