TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan direvisi dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian rumah tangga. Usulan ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta.
Menurut Nasaruddin, meningkatnya angka perceraian di Indonesia menunjukkan bahwa ketahanan keluarga memerlukan perhatian lebih serius dari negara. Ia menilai, regulasi yang ada saat ini terlalu fokus pada aspek legalitas pernikahan tanpa memberi ruang yang cukup untuk menjaga keberlanjutannya.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” ujar Nasaruddin, Selasa (22/4/2025).
Ia menekankan bahwa sudah saatnya UU Perkawinan turut menegaskan pentingnya pelestarian rumah tangga sebagai bagian dari perlindungan keluarga dan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Dalam pidatonya, Menag juga mendorong perlunya pendekatan mediasi untuk mencegah perpecahan rumah tangga. Ia menilai BP4 memiliki posisi strategis dalam menangani persoalan ini dan merekomendasikan 11 strategi mediasi yang bisa dijalankan oleh lembaga tersebut.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” tegasnya.
Ada pun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 adalah:
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
- Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
- Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
- Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
- Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
- Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
- Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Menag juga turut menekankan pentingnya kerja sama antara BP4 dan peradilan agama agar proses perceraian tidak diputus dengan mudah. Ia juga mengusulkan agar BP4 secara resmi dilibatkan dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, penguatan kelembagaan BP4 hingga tingkat daerah juga menjadi bagian dari rekomendasinya, agar layanan mediasi dan pembinaan perkawinan bisa menjangkau masyarakat lebih luas.