Sabtu, 27 Desember, 2025

Mahasiswa Jadi Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok, Motif karena Masalah Pribadi

TAJUKNASIONAL.COM Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait ancaman bom yang sempat menghebohkan dunia pendidikan pada Selasa (23/12).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan HRR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut dan keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” kata Made, seperti dikutip Jumat (26/12).

Baca Juga: Polisi Benarkan Adanya Ancaman Bom Untuk 10 Sekolah di Depok

Dalam kasus ini, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif teror yang dilakukan HRR berakar dari persoalan pribadi.

Tersangka disebut merasa kecewa karena lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya yang berinisial K.

Baca Juga:Geger Benda Diduga Bom di Depan Gereja GKPS Kosambi Bandung

“Motif dari tersangka melakukan peneroran ini adalah rasa kecewa. Yang bersangkutan sempat berpacaran dengan saudari K pada tahun 2022. Kemudian keluarga besar dari saudara H sempat melamar, namun ditolak,” ujar Made.

Sebelum melakukan teror ke sekolah-sekolah, HRR diketahui lebih dulu mengancam dan meneror K, termasuk hingga ke lingkungan kampus tempat korban menempuh pendidikan.

Pada puncaknya, HRR mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Depok dengan mengatasnamakan K.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini