Selasa, 3 Juni, 2025

Libatkan 9 Hakim, Majelis Kehormatan MK Punya Waktu 30 Hari Usut Kasus Perubahan Isi Putusan MK

Tajukpolitik – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari kerja untuk mengusut perubahan isi putusan MK pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

“Terkait tenggat, kami diberi waktu 30 hari kerja. Menurut kami, itu lebih dari cukup,” katanya, Jumat (3/2).

Palguna menyebutkan, MKMK sudah menyusun jadwal dan rencana kerja untuk mengungkap kasus ini.

Ia mengatakan, MKMK akan bekerja dengan memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang relevan serta memeriksa bukti-bukti yang ada selayaknya pemeriksaan perkara pada umumnya.

Mantan hakim MK tersebut menuturkan, mulai Senin (6/2/2023) pekan depan MKMK akan melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan.

Ia pun menyatakan bahwa MKMK tidak hanya bekerja berdasarkan adanya laporan, tetapi juga karena ada temuan sehingga mereka bisa langsung mulai memproses temuan tersebut.

“Perihal sanksi, itu sudah ada dalam undang-undang dan pasti ditegaskan lagi dalam PMK (Peraturan MK). Apa dan bagaimana menerapkannya, itu tergantung pada hasil pemeriksaan MKMK,” jelas Palguna.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa MKMK belum bisa bekerja karena masih menunggu adanya PMK yang menjadi hukum acara bagi MKMK untuk bekerja.

“Masalahnya kan tidak rumit. Hanya saja, kami tidak boleh bekerja sembarangan tanpa mengindahkan aturan, itu saja,” tuturnya.

Ia menjelaskan, hukum acara yang lama yakni PMK Nomor 2 Tahun 2014 sudah tidak dapat digunakan akibat perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, MKMK kini menunggu adanya PMK baru yang menurut Palguna sudah ditandatangani dan segera berlaku.

“Semalam kami mendengar berita draf PMK yang baru sudah diparaf oleh para hakim konstitusi. Dengan demikian, semoga tidak ada hambatan teknis lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, MKMK telah sepakat membentuk MKMK untuk mengusut adanya perubahan substansi putusan MK. MKMK ini beranggotakan terdiri dari hakim aktif, tokoh masyarakat, dan akademisi.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjadi anggota MKMK unsur hakim aktif, Palguna sebagai unsur tokoh masyarakat, serta anggota Dewan Etik MK Sudjito menjadi bagian dari unsur akademisi. Adapun perubahan putusan yang dimaksud ditemukan oleh advokat Zico Leonard Diagardo Simanjuntak selaku pemohon pada perkara nomor 103.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini