Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan berada pada posisi struktural di tingkat yayasan dan tidak terlibat langsung dalam pekerjaan teknis operasional.
“Seluruh lembaga pendidikan yang dikelola berjalan secara profesional dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut juga menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau serta berbagai program beasiswa bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zein Ohorela menyampaikan bahwa unsur mencemarkan nama baik dan fitnah dengan cara menuduh melakukan tindakan pidana jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 juncto Pasal 434.
Sementara penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).
Baca juga: Lewat KNPI Cup, Herzaky Ajak OKP Pontianak Perkuat Solidaritas dan Kebersamaan
Langkah awal pelaporan ke Dewan Pers guna ditemukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya penyalahgunaan profesi dan terkait prinsip verifikasi, keberimbangan, serta akurasi narasumber.
“Kami mengimbau media online dan masyarakat untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Zein Ohorela.


