Selasa, 6 Januari, 2026

KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, Peradilan Pidana Indonesia Beralih ke Pendekatan Restoratif

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional.

Regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini menandai berakhirnya era KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade.

Dalam salinan undang-undang yang diterima di Jakarta, KUHAP baru setebal 238 halaman ini memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum progresif, mulai dari keadilan restoratif, jalur pengakuan bersalah, hingga kewajiban pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (CCTV).

Perubahan tersebut menggeser paradigma sistem peradilan pidana Indonesia dari pendekatan menghukum (punitive) menuju pemulihan (restorative).

Baca Juga: Komisi II DPR RI Siap Bahas Usulan Pilkada Dipilih DPRD, Dinilai Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah pengakuan hukum terhadap keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88.

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melalui pelibatan aktif korban dan pelaku.

Meski demikian, undang-undang ini memberikan batasan tegas. Keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan terhadap nyawa manusia.

Selain itu, KUHAP baru memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 246 yang menyatakan, “Hakim dapat menyatakan seorang pelaku terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan perbuatan ringannya, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan.”

Regulasi ini juga memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

Jalur khusus ini dapat ditempuh oleh terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Dengan mengakui kesalahan serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, perkara dapat diperiksa melalui acara singkat dengan peluang memperoleh keringanan hukuman.

Baca Juga: DPR RI Sambut Kenaikan Insentif Guru Honorer, Tenaga Administratif Diminta Tak Dilupakan

Dalam rangka memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), KUHAP baru mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama pemeriksaan tersangka.

Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa pemeriksaan harus direkam, sementara ayat (2) menegaskan rekaman tersebut dapat digunakan sebagai alat pembelaan di persidangan.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini