Jumat, 25 April, 2025

KPU Tegaskan UU Pemilu Tak Atur Pidana untuk Kampanye di Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Pendidikan

TajukPolitik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tidak dapat dikenai hukuman pidana.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam dialog interaktif yang digelar virtual dalam rangkaian acara “Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)”, Selasa (20/9/2022).

Pernyataan Hasyim didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Pasal 280 Ayat (1) huruf h, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujar Hasyim mengutip pasal tersebut, disiarkan langsung via YouTube Bawaslu RI, Selasa.

Pasal 280 Ayat (1) itu mengatur soal 10 larangan kegiatan-kegiatan dalam berkampanye. Larangan lain dijelaskan pada Ayat (2).

Rupanya, hanya 6 larangan di Ayat (1) yang diatur sebagai tindak pidana pemilu pada Pasal 280 Ayat (4).

Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan termasuk dalam 4 larangan yang tidak diatur sebagai tindak pidana pemilu.

“Pertanyaan saya, (ketentuan) huruf h (dalam Pasal 280 Ayat 1 yang mengatur soal larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan) pidana pemilu enggak? Bukan kan,” ujar Hasyim.

Ia kemudian menyinggung soal asas dalam hukum pidana bahwa seseorang tidak bisa dipidana seandainya tidak ada aturan yang menyatakan bahwa tindakannya sebagai pelanggaran.

“Apakah orang yang melakukan pelanggaran ini (berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan) dapat dipidana? Mestinya enggak,” kata dia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini