Empat di antaranya, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Oktober 2025.
KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana hibah tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi ini.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
