TAJUKNASIONAL.COM KPK tetapkan eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Politikus PDI Perjuangan ini diduga menerima fee sebesar 15–20 persen atau sekitar Rp79,7 miliar dari total jatah pokir senilai Rp398,7 miliar.
“Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS (Kusnadi) dan para koordinator lapangan. Saudara KUS mendapat sekitar 15–20 persen,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (2/10/2025) malam.
Secara rinci, Kusnadi mendapat jatah pokir Rp54,6 miliar (2019), Rp84,4 miliar (2020), Rp124,5 miliar (2021), dan Rp135,2 miliar (2022), dengan total Rp398,7 miliar.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
Dana tersebut didistribusikan melalui sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Jatim dan pihak swasta di beberapa daerah, antara lain Hasanuddin dari Gresik, Jodi Pradana Putra dari Blitar, serta Sukar, Wawan Kristiawan, dan A. Royan dari Tulungagung.
Asep menjelaskan bahwa setiap koordinator lapangan (korlap) membuat proposal permohonan dana hibah, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri.
Dalam praktiknya, korlap mendapat bagian 5–10 persen, pengurus kelompok masyarakat (pokmas) sekitar 2,5 persen, dan admin proposal maupun LPJ sekitar 2,5 persen.
“Sehingga dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal,” tegas Asep.
Dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga pengusul.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan: KPK Ungkap Alasan Tak Gunakan Pasal Suap
Namun setelah pencairan, dana tersebut ditarik oleh korlap untuk kemudian dibagi-bagikan, termasuk jatah untuk Kusnadi yang disebut sudah diberikan sejak awal atau dengan sistem “ijon”.
Pada periode 2019–2022, Kusnadi diduga menerima komitmen fee total Rp32,2 miliar.
Dana itu diperoleh dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp18,6 miliar, Hasanuddin Rp11,5 miliar, serta Sukar cs Rp2,1 miliar.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi, antara lain tiga bidang tanah seluas 10.566 m² di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini.