Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan yang berhasil diungkap KPK.
Dugaan suap pengurangan pajak dinilai berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai upaya reformasi birokrasi dan integritas sistem perpajakan nasional.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk perpajakan.
Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh aparatur negara dan wajib pajak agar menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjauhi praktik suap dan gratifikasi.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI


