Selasa, 13 Januari, 2026

KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Uang Ratusan Juta Disita

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat negara.

Kali ini, OTT menyasar pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas) yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyitaan uang dalam OTT tersebut. Ia menyebut nilai uang yang diamankan cukup signifikan dan terdiri dari mata uang rupiah maupun asing.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1).

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri AgamaTersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Fitroh menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurangan kewajiban pajak. Meski demikian, ia belum memerinci secara detail modus operandi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

KPK, kata dia, masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

Ia memastikan operasi penindakan dilakukan langsung di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak bersama pihak wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, tim penyidik KPK telah mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Selain para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang. Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi Prasetyo.

Baca Juga:KPK Ingatkan Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi

Budi menambahkan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami unsur pidana dan peran masing-masing pihak.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini