KPK: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Tidak Ganggu Upaya Pemberantasan Korupsi

Ia menambahkan bahwa rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden. “Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” imbuhnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini