TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta sejumlah pihak lainnya, tidak akan menjadi preseden buruk bagi agenda pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa kewenangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi merupakan ranah berbeda dari proses penegakan hukum.
“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11) malam.
Asep menjelaskan bahwa penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019–2022 telah melalui seluruh proses hukum, baik secara formil maupun materiil.
Pada tahap formil, perkara tersebut telah diuji melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK dinyatakan menang.
Baca Juga: Aset Setya Novanto Dilelang KPK, Harga Limit Capai Rp2,1 Miliar
“Jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah melewati semua dengan baik,” kata Asep menegaskan.
Secara materiil, perkara kemudian diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan putusan empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Ira Puspadewi.
Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC, masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam skema Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Perkara bernomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tersebut diperiksa oleh ketua majelis Sunoto bersama dua hakim anggota.
Baca Juga: KPK Bentuk Deputi Intelijen, Setyo Budiyanto: “Akan Banyak yang Ditangkap”
Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat karena disertai dissenting opinion dari Sunoto.
Ia menilai kasus tersebut semestinya tidak dipidana dan lebih tepat diselesaikan secara perdata karena keputusan bisnis yang diambil para terdakwa dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, KPK menegaskan seluruh kewajiban penegakan hukum sudah dituntaskan.
“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun materiil,” ujar Asep.


