Jumat, 26 September, 2025

KPK Periksa Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim dari PDIP Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas

TAJUKNASIONAL.COM KPK Periksa Kusnadi pihak swasta sekaligus mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi (KUS) dari Fraksi PDI Perjuangan, pada Kamis (26/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di BPK Perwakilan Jawa Timur, atas nama KUS, Swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kusnadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Selain Kusnadi, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain Mohammad Ali Wafa, Faryel Vivaldy, Fitriyadi Nugroho, Mochamad Riza Ghozali, Yohan Tri Waluyo alias Cowek (Anggota DPRD Kota Blitar), dan Yuanita Hertuti.

Materi pemeriksaan baru akan diungkap setelah pemeriksaan selesai.

Baca Juga: Harta Kekayaan Azwar Anas Mantan Menpan RB yang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Penundaan Penahanan Karena Faktor Kesehatan

Sebelumnya, Kusnadi sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, penyidik menunda penahanan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

“Tadi juga dilakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatannya. Jadi, hal itu menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah berikutnya, seperti penahanan,” ujar Budi pada 10 Juli 2025 lalu.

Ia menambahkan, informasi mengenai jadwal penahanan Kusnadi akan diumumkan setelah kondisinya membaik.

Dugaan Kerugian Capai Rp2 Triliun

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan nilai dugaan korupsi dalam kasus ini sangat besar, yakni berkisar antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

Menurut Asep, terdapat sekitar 14.000 proposal pengajuan dana Pokmas yang masuk ke DPRD Jatim.

Masing-masing kelompok rata-rata mendapat alokasi dana Rp200 juta untuk proyek yang diduga fiktif.

Lebih jauh, KPK menduga ada praktik suap berupa “fee” sekitar 20 persen dari pencairan dana hibah yang diberikan kepada oknum anggota DPRD Jawa Timur.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini