Selasa, 23 Desember, 2025

KPK Kejar Dalang Penghapus Pesan Elektronik dalam Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penghilangan barang bukti digital dalam kasus suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lainnya.

Penyidik kini fokus menelusuri siapa pihak yang diduga memberi perintah untuk menghapus pesan elektronik terkait perkara tersebut.

Temuan itu diperoleh penyidik KPK saat menyita sejumlah telepon genggam dalam rangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025).

Dari pemeriksaan awal perangkat elektronik tersebut, penyidik mendapati indikasi adanya upaya menghilangkan jejak komunikasi.

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita Puluhan Dokumen dan Barang Elektronik

Selain menyita ponsel, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026.

Budi menegaskan, penggeledahan tidak berhenti di satu lokasi saja. Penyidik masih akan melanjutkan penggeledahan ke sejumlah titik lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Tak hanya itu, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan juga turut diproses hukum oleh lembaga antirasuah.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu sekitar satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan.

Permintaan tersebut dilakukan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total dana ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di Bekasi dan kawasan Pondok Indah.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, keterlibatan Eddy dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.

Baca Juga: Profil Atalia Praratya, Anggota DPR RI yang Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hanya pihak-pihak yang telah memenuhi unsur pembuktian yang dinaikkan ke tahap penyidikan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini