Dalam prosesnya, Arso memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada Hendi.
Dari jumlah itu, Hendi disebut memberikan US$10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan perantara.
Baca Juga: KPK Siap Menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan potensi keterlibatan pihak lain.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah memperketat pengawasan di sektor energi dan BUMN strategis.
Dengan penahanan Hendi Prio Santoso, KPK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap praktik korupsi di perusahaan milik negara yang berdampak langsung pada kepentingan publik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI