Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp332 juta.
Baca Juga: Mahfud MD Tegas: KPK Tak Berhak Desak Saya Lapor Soal Korupsi Kereta Cepat
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Medan memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI



