Rabu, 24 Desember, 2025

Korupsi BBM Mobil Pengangkut Sampah di Medan, Eks Camat dan Dua Bawahan Jadi Tersangka

Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp332 juta.

Baca Juga: Mahfud MD Tegas: KPK Tak Berhak Desak Saya Lapor Soal Korupsi Kereta Cepat

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Medan memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini