Rabu, 24 Desember, 2025

Korupsi BBM Mobil Pengangkut Sampah di Medan, Eks Camat dan Dua Bawahan Jadi Tersangka

TAJUKNASIONAL.COM Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi BBM subsidi untuk mobil sampah di Kecamatan Medan Polonia. Eks Camat dan tenaga honorer diduga selewengkan Rp332 juta. Dua tersangka telah ditahan di Rutan Medan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara.

Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp332 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan ketiga tersangka adalah IAS, mantan Camat Medan Polonia sekaligus Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan IRD, tenaga honorer kecamatan.

“Ketiganya ditetapkan setelah penyidik memperoleh alat bukti cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot.

Baca Juga: Hadapi Modus Korupsi Canggih, KPK Perkuat Tim dengan 23 Personel Baru

Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir dari Panggilan

Dua dari tiga tersangka langsung ditahan.

IAS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan untuk masa penahanan awal 20 hari.

Sementara tersangka KAL belum ditahan lantaran tidak hadir tanpa alasan sah.

Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang dan berpotensi melakukan penjemputan paksa jika KAL kembali mangkir.

Manipulasi Dokumen dan Volume BBM

Menurut Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, ketiga tersangka mengelola anggaran BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk operasional pengangkutan sampah tahun 2024.

Namun, dana itu diselewengkan dengan manipulasi dokumen realisasi dan volume bahan bakar yang tidak sesuai fakta.

“Pembelian dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” ungkap Rizza.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini