Sabtu, 10 Mei, 2025

Komisi VII DPR RI Dorong Pemerataan Akses Kredit Usaha Rakyat bagi UMKM

TajukNasional Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membahas pemerataan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Rapat yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dan menyoroti strategi peningkatan distribusi KUR guna memperkuat sektor UMKM di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Menteri UMKM RI menyampaikan bahwa berdasarkan data tunggal UMKM, terdapat 30,1 juta unit usaha yang berpotensi mendapatkan fasilitas pembiayaan. Pada tahun 2024, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp282,4 triliun dengan 4,94 juta debitur, di mana 57,81% dialokasikan ke sektor produksi.

Sementara itu, untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp300 triliun dengan peningkatan proporsi ke sektor produksi hingga 60%. Hingga 16 Maret 2025, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp44,73 triliun atau sekitar 14,9% dari target tahunan.

Komisi VII DPR RI menyoroti kebijakan terkait persyaratan agunan, di mana pinjaman hingga Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan. Sementara itu, pinjaman di atas Rp100 juta tetap dapat diberikan dengan agunan tambahan berdasarkan evaluasi risiko yang objektif.

Dalam diskusi, Komisi VII DPR RI menekankan perlunya sosialisasi lebih luas terkait kebijakan KUR, terutama mengenai ketentuan bahwa pinjaman antara Rp1-50 juta tidak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, DPR meminta pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pinjaman ilegal yang merugikan UMKM.

“Selain meningkatkan aksesibilitas, kami juga mendorong adanya pendampingan bagi pengusaha UMKM melalui pelatihan dan bimbingan teknis agar mereka bisa berkembang dan naik kelas,” ujar Saleh Partaonan Daulay.

Komisi VII DPR RI juga mendorong peningkatan akses KUR bagi kelompok usaha yang selama ini kurang terjangkau, seperti penyandang disabilitas, pengusaha pemula, industri kreatif, serta pelaku usaha di daerah terpencil. Partisipasi bank daerah dalam penyaluran KUR juga diusulkan untuk diperkuat dengan tetap memperhatikan aspek administrasi dan likuiditas perbankan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan penyaluran KUR tahun 2025 semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat lebih luas bagi sektor UMKM di seluruh Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini