Rabu, 11 Februari, 2026

Kiai Muda NU Desak PBNU Pecat Pengurus yang Jadi Tersangka Korupsi

TAJUKNASIONAL.COM Puluhan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon.

Salah satu kesimpulan penting dalam forum tersebut adalah desakan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera memecat kader atau pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH Muhammad Shofy, menjelaskan bahwa forum bahtsul masail membahas fenomena serius terkait sejumlah pengurus NU yang terseret kasus korupsi dan dinilai telah mencederai marwah organisasi keulamaan terbesar di Indonesia itu.

“Para kiai merumuskan jawaban bahwa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat kasus korupsi, apalagi sudah berstatus tersangka atau divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” ujar Shofy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Jurist Tan Siapa? Dapat Julukan Bu Menteri, Inilah Profil Stafsus Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Forum tersebut dihadiri sejumlah kiai dan ulama, di antaranya KH Muhammad Shofy, KH Ahmad Ashif Shofiyullah, KH Nanang Umar Faruq, KH Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH Ahmad Baiquni, KH Mukti Ali, hingga KH Muchlis.

Dalam pembahasannya, para kiai menyoroti sedikitnya tiga nama tokoh NU yang dinilai menimbulkan polemik.

Pertama, Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027, Mardani H. Maming, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada 2022.

Saat itu, PBNU dinilai tidak segera mengambil langkah tegas, bahkan memberikan pendampingan hukum sebelum akhirnya Maming dinonaktifkan dan diberhentikan setelah divonis.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas: KPK Singgung Pertemuan Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi

Kedua, mantan Ketua GP Ansor sekaligus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Hingga kini, Yaqut masih tercatat memegang jabatan strategis di lingkungan PBNU.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini