Minggu, 1 Juni, 2025

Ketua Dewan Pers Soroti Maraknya Kekerasan terhadap Jurnalis, Polisi Tercatat Paling Banyak Terlibat

Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik, dengan jumlah mencapai 201 kejadian, diikuti oleh tindakan pengusiran dan pelarangan peliputan sebanyak 58 kasus.

“Media tidak perlu diundang. Yang diperlukan adalah akses terbuka dan tidak ada upaya menghalangi jurnalis dalam mencari informasi,” tegas Ninik.

Ninik juga menyoroti dimensi gender dalam kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan survei terhadap 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi, sebanyak 82% pernah mengalami kekerasan seksual, dan 58% menjadi korban body shaming secara langsung.

Ia menyebut, kekerasan yang dialami perempuan jurnalis memiliki karakteristik khas dan bahkan ditemukan kasus femisida, yaitu pembunuhan terhadap jurnalis perempuan yang dilandasi kebencian berbasis gender.

“Kondisi ekosistem digital yang tidak sehat membuat jurnalis perempuan semakin rentan,” ungkapnya.

Ninik menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum terhadap jurnalis, termasuk implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pedoman dan kode etik yang telah disusun oleh Dewan Pers. Ia juga menyebut keberadaan Satgas Kekerasan terhadap Wartawan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Namun, menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya secara regulasi, melainkan membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan jurnalis.

“Kami minta perhatian serius dari negara. Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi dan harus mendapat perlindungan maksimal,” tutupnya.

Klik Disini

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini