TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) akhirnya angkat suara soal kasus yang menimpa kiper sepak bola muda asal Bandung, Rizki Nur Fadhilah (RNF), yang sebelumnya ramai diberitakan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Melalui pernyataan resmi di situs Kemlu pada Rabu (19/11), pemerintah menegaskan bahwa Rizki bukan korban TPPO, melainkan pekerja yang secara sadar berangkat ke Kamboja.
“Sebagaimana diketahui, pemberitaan mengenai kasus yang menimpa RNF, terutama di sosial media, sempat menarik perhatian banyak pihak. Diberitakan bahwa RNF menerima tawaran sebagai pemain bola di Medan, namun tanpa diketahui sebabnya menyasar sampai ke Kamboja,” tulis Kemlu dalam pernyataan resminya berjudul Bukan Korban TPPO: KBRI Phnom Penh Tangani WNI Pemain Bola Yang Menyasar Sampai Ke Kamboja.
Tiba di KBRI dalam Kondisi Sehat
Kemlu menjelaskan bahwa Rizki tiba di KBRI Phnom Penh pada pukul 06.00 waktu setempat dalam kondisi sehat secara jasmani maupun rohani.
“RNF memohon fasilitasi KBRI agar dapat kembali ke tanah air setelah keluar dari sindikat penipuan daring di mana dia sebelumnya bekerja,” tambah Kemlu.
Baca Juga: BAM DPR RI Minta Pemerintah Tidak Stigma Pelaku Thrifting: Kebijakan Harus Berbasis Data
Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga kepada Hotline Pelindungan WNI pada 10 November 2025. Minimnya informasi membuat KBRI kesulitan melakukan pelacakan, hingga akhirnya Rizki datang sendiri ke kantor perwakilan RI.
Tidak Ada Indikasi TPPO, Menurut Pendalaman KBRI
Narasi bahwa Rizki menjadi korban TPPO meluas setelah keluarga menyatakan ia awalnya menerima tawaran bermain sepak bola dari seseorang di Facebook.
Namun setelah pendalaman, Kemlu menyampaikan fakta berbeda.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak KBRI dengan RNF, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sejak awal mengetahui akan bekerja di Kamboja. Namun, tidak menginfokan keluarganya,” ujar Kemlu.
Pihak Kemlu menegaskan bahwa Rizki tidak mengalami tekanan selama proses perekrutan.
“RNF mendapatkan info lowongan pekerjaan via sosial media dan selama proses perekrutan tidak mendapatkan tekanan. Tidak terdapat pula kekerasan fisik saat yang bersangkutan berada di sindikat penipuan daring di Sihanoukville,” tulis Kemlu.


