Sabtu, 31 Mei, 2025

Kementerian PKP Alokasikan 30 Ribu Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan

TajukNasional Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan 30 ribu unit rumah subsidi bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari program perumahan nasional yang sebelumnya juga telah memberikan 20 ribu rumah subsidi bagi tenaga pendidik dan 20 ribu rumah subsidi bagi pekerja migran Indonesia.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan bahwa tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau.

“Kami mengalokasikan total 30 ribu unit rumah untuk tenaga kesehatan sebagai bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung tenaga medis. Ini merupakan terobosan pertama dalam sejarah yang dilakukan pemerintah bagi tenaga kesehatan,” ujar Menteri Ara.

Kuota rumah subsidi ini dibagi menjadi:

  • 15 ribu unit untuk perawat
  • 10 ribu unit untuk bidan
  • 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik inisiatif ini dan menyoroti tantangan penyediaan lahan serta pembiayaan yang besar.

“Terobosan Pak Ara luar biasa. Dibutuhkan sekitar 3 juta meter persegi tanah untuk proyek ini, serta anggaran yang tidak sedikit. Saya berterima kasih kepada Pak Prabowo melalui Menteri Ara yang telah memberikan perhatian kepada tenaga kesehatan di Indonesia,” kata Budi.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan berperan besar dalam pembangunan bangsa dan harus mendapatkan perhatian khusus.

“Kami akan mengusulkan perluasan kategori tenaga kesehatan yang bisa ikut serta dalam program ini,” ujar Putih Sari.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memastikan bahwa BP Tapera siap mendukung program ini melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

“Kami bekerja sama dengan BTN untuk memastikan tenaga kesehatan dapat memiliki rumah layak dan terjangkau. Syarat utama penerima manfaat adalah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), belum memiliki rumah, serta memiliki penghasilan maksimal Rp6 juta per bulan (belum menikah) atau Rp8 juta per bulan (sudah menikah),” jelas Heru.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, juga menyampaikan apresiasi atas bantuan kepemilikan rumah ini.

“Kami akan menyosialisasikan program ini kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia agar bisa dimanfaatkan dengan optimal,” pungkasnya.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini