Sabtu, 4 Oktober, 2025

Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Tak Gunakan Pasal Suap, KPK Ungkap Alasan!

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal suap dalam penyidikan dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Lembaga antirasuah ini lebih memilih menjerat pihak-pihak terkait dengan pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penggunaan pasal suap hanya akan berhenti pada proses hukum terhadap pemberi dan penerima, tanpa memberikan perbaikan sistem penyelenggaraan haji.

“Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, lalu si B memberikannya dengan imbalan sejumlah uang. Prosesnya selesai hanya dengan menyeret keduanya ke pengadilan. Tidak ada perbaikan sistem,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: KPK Jerat Hendi Prio Santoso, Eks Dirut PGN Tersangka Dugaan Korupsi Gas

Menurut Asep, pasal terkait kerugian negara memberi ruang lebih luas.

Selain menjerat pelaku, KPK juga bisa melakukan evaluasi sistem untuk menutup celah kebocoran anggaran pada penyelenggaraan haji.

“Dengan pasal ini, kita bisa mengetahui siapa yang melawan hukum sekaligus mengevaluasi sistem yang ada. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Kementerian Haji agar kebocoran tidak terulang pada tahun 2026 dan seterusnya,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

Angka tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diduga disalahgunakan oleh lebih dari 400 travel haji.

Uang hasil korupsi pun diduga mengalir ke banyak pihak.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara secara final.

“Proses ini memang membutuhkan waktu karena jumlah pihak dan aliran uangnya sangat besar. Kami juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil korupsi,” tambah Asep.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Soroti Korupsi Ratusan Triliun, Singgung Nasib Wartawan Bergaji Minim

Pencegahan dan Penggeledahan

Sebagai langkah awal, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Selain itu, tim penyidik juga menggeledah rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, hingga properti yang diduga terkait perkara.

“Proses hukum akan berjalan, dan perbaikan sistem adalah tujuan utama agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” pungkas Asep.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini