Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
Mereka disangkakan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
