Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam di Polda Metro

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.

Mereka disangkakan dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan KUHP.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini